BNI Luncurkan Relaksasi Kredit Dukung Pemulihan Ekonomi Sumatra

Selasa, 30 Desember 2025 | 07:54:39 WIB
BNI Luncurkan Relaksasi Kredit Dukung Pemulihan Ekonomi Sumatra

JAKARTA - BNI memperlihatkan peran aktifnya dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana di Sumatra. 

Dengan menghadirkan kebijakan relaksasi kredit, bank pelat merah ini berupaya memastikan debitur terdampak bencana dapat kembali menjalankan aktivitas usaha dan menjaga stabilitas keuangan keluarga. 

Langkah ini menjadi bagian dari sinergi BUMN di bawah koordinasi Danantara Indonesia, sejalan dengan arahan pemerintah dan regulator.

Di tengah dampak banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar, kebijakan restrukturisasi kredit BNI menjadi jembatan penting bagi pelaku usaha agar tetap dapat beroperasi. 

Dukungan ini diharapkan meringankan beban masyarakat terdampak dan mempercepat proses pemulihan ekonomi lokal.

Dengan pendekatan yang humanis sekaligus profesional, BNI menegaskan komitmen jangka panjangnya terhadap masyarakat dan ekonomi daerah yang terdampak bencana. Kebijakan ini menjadi contoh nyata peran bank dalam menjaga keberlanjutan ekonomi nasional di tengah situasi darurat.

Kebijakan Relaksasi Kredit bagi Debitur Terdampak

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi kredit ditujukan untuk debitur segmen business banking dan konsumer yang berada di wilayah terdampak bencana. 

Langkah ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan agar manfaat dapat tepat sasaran.

“BNI berkomitmen mendampingi para debitur agar tetap memiliki kesempatan memulihkan kondisi keuangan serta melanjutkan aktivitas usaha setelah terdampak bencana,” kata Okki dalam keterangan tertulis.

Restrukturisasi kredit ini merujuk pada Surat OJK Nomor S-47/D.03/2025 tanggal 10 Desember 2025, yang menetapkan masa perlakuan khusus selama tiga tahun hingga 9 Desember 2028. Setelah itu, kualitas kredit akan kembali dinilai berdasarkan regulasi yang berlaku.

Skema Restrukturisasi Sesuai Regulasi

Okki menambahkan, pelaksanaan kebijakan ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. BNI menyediakan berbagai skema yang dapat disesuaikan dengan kondisi debitur.

Skema tersebut antara lain penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga, pemberian masa tenggang (grace period), perpanjangan jangka waktu kredit, keringanan bunga atau provisi, hingga pemberian tambahan dana baru sesuai ketentuan.

Dengan penerapan skema ini, status kualitas kredit debitur terdampak bencana tetap terjaga selama masa perlakuan khusus dari regulator. BNI juga melakukan asesmen menyeluruh terhadap profil, kapasitas, serta kemampuan usaha debitur untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Dukungan BNI untuk Pemulihan Ekonomi

Okki menekankan, kebijakan relaksasi kredit diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi di wilayah terdampak bencana. Dukungan ini ditujukan agar pelaku usaha dan masyarakat dapat kembali beraktivitas normal dengan lebih cepat dan berkelanjutan.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap dapat meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak sehingga proses pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Kebijakan perlakuan khusus ini mulai berlaku sejak 17 Desember 2025 dan terus disosialisasikan ke seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Cabang BNI agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh debitur yang membutuhkan.

Komitmen BNI Bersama BUMN

BNI menegaskan bahwa langkah ini bagian dari komitmen lebih luas bersama Keluarga Besar BUMN untuk hadir dan bergerak cepat dalam situasi bencana. 

Dukungan pembiayaan yang terukur menjadi salah satu instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah dan keberlangsungan usaha masyarakat.

Dengan kebijakan ini, BNI memastikan peran aktifnya dalam membantu masyarakat Sumatra bangkit dari bencana. Langkah tersebut juga mencerminkan sinergi BUMN dalam mendukung pemulihan ekonomi pascabencana secara berkelanjutan.

Melalui program relaksasi kredit yang tepat sasaran dan transparan, BNI memperlihatkan model penanganan krisis yang proaktif, memastikan masyarakat tetap memiliki akses keuangan, serta memulihkan ekonomi lokal tanpa menimbulkan beban tambahan bagi debitur terdampak.

Terkini

Lonjakan Pengisian Daya EV Capai Rekor Saat Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 08:37:37 WIB

Pemerintah Pangkas Produksi Nikel Batu Bara Tahun 2026

Selasa, 30 Desember 2025 | 08:37:36 WIB

Target Produksi Minyak di Indonesia Capai Satu Juta Barel

Selasa, 30 Desember 2025 | 08:37:35 WIB